KPPU Kantor Wilayah I Terima 37 Laporan Persaingan Usaha Selama 2023, Terbanyak dari Sumut

Odi Siregar
KPPU Kantor Wilayah I Terima 37 Laporan Persaingan Usaha Selama 2023, Terbanyak dari Sumut. (Foto: iNewsMedan.id/Odi Siregar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor wilayah I merilis indeks laporan persaingan usaha yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau, selama 2023.

Hingga Desember 2023, KPPU menerima 37 laporan dugaan persaingan usaha. Di mana, jumlah tertinggi tercatat pada Agustus 2023 dengan 10 laporan. Kemudian, 24 laporan berasal dari Sumut.

Berdasarkan laporan itu, indeks persaingan usaha di Sumut masuk dalam ranking 9 nasional pada tahun 2022. Sebelumnya, berada posisi 13 nasional pada 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPPU wilayah 1, Ridho Pamungkas, didampingi kabid Penegakan Hukum, Hardianto dan Kabid Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia, pada acara laporan akhir tahun di Kantor KPPU Kanwil I, Kota Medan, Rabu (6/12/2023).

Ridho juga merinci laporan bidang penegakan hukum yang berjumlah 37 laporan tersebut. Di mana, 32 laporan untuk tender, 3 non tender, dan 2 kemitraan.

"Khusus untuk kemitraan, saat ini pihak KPPU tengah menyelesaikan dua laporan terkait dugaan pelanggaran UU nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Rendy Permata Raya dengan koperasi perkebyunan hasil sawit bersama dan koperasi serba usaha di Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya.

“Kemudian dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Wiratama Adji jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) terkait dengan belum dibayarnya sisa jasa penimbunan jalan terhadap proyek pembangunan tol Tebing Tinggi–Parapat,” tambahnya.

Dari 37 laporan persaingan usaha itu, tambah Ridho, 10 laporan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Termasuk, pembangunan pasar baru Kabupaten Mandailing Natal yang dibangun satuan kerja pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah I Sumut Kementerian PUPR.

“Hingga per 5 Desember 2023, total pengenaan denda hasil putusan perkara KPPU Kanwil 1 yang sudah inkracht total berjumlah Rp58 miliar lebih. Dari jumlah tersebut yang sudah dibayar sejumlah Rp 24 miliar dan sisanya Rp 34 miliar masih belum dibayar,” katanya.

Tak hanya melaporkan penegakan hukum, lanjut Ridho, KPPU juga melakukan kajian terhadap isu persaingan dan persaingan usaha tidak sehat. Total, saat ini ada 6 kajian yang dilakukan di sejumlah provinsi.

Mulai dari kajian terkait penjualan minyak goreng merk Minyakita adanya dugaan praktek tying di sejumlah pasar tradisional maupun swalayan.

Kemudian, kajian pemetaan struktur pasar dan prilaku usaha sektor industri perdagangan ayam pedaging di Sumut adanya kesepakatan DOC antar sesama produsen.

“Serta kami sedang mengkaji kebijakan persaingan usaha terkait rancangan Pergub tentang penyediaan beras bagi ASN oleh PT Dirga Surya yang justru bisa menimbulkan monopoli usaha karena hanya satu produsen saja. Kami merekomendasikan supaya diserahkan ke mekanisme pasar, karena ini memicu akan mengurangi kualitas berasnya,” tuturnya.

Kendati begitu, pihak KPPU mengaku masih memiliki hambatan dalam memaksimalkan anggaran untuk penanganan program kelembagaan. Dari 2021, pagu anggaran KPPU selalu mengalami penurunan.

"Pada 2021 pagu anggaran senilai Rp141 miliar lebih, namun turun menjadi Rp135 miliar lebih pada 2022. Kemudian kembali Fluktuasi di 2023 yang hanya mencapai Rp114 miliar lebih," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network