Fakta-Fakta Dokter Cantik Sekap dan Aniaya 3 Staf Apotek, Nomor 1 Gegara Baca Grup WhatsApp

Febriyono Tamenk
Seorang dokter cantik yang juga pemilik apotek telah menahan dan menganiaya tiga stafnya. Bahkan, kejadian itu menyebabkan beberapa di antara mereka pingsan dan terluka. Foto:Ilustrasi

3. Dilaporkan ke Polisi
Salah seorang korban, Zahra Sagita Tawulo, memutuskan untuk melaporkan perbuatan bosnya ke polisi. Dia menuntut agar tindakan bosnya itu diproses secara hukum.

"Saya tidak bisa menerima bahwa kami dianiaya. Kemudian kami melaporkan insiden ini ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum," ujar salah satu korban, Zahra Sagita Tawulo, pada Senin (4/12/2023).

4. Ancaman 3 Tahun Penjara bagi Dokter Cantik
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa setelah menghilang selama dua hari, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku kemudian diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

"Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network