Tebingtinggi, iNewsMedan.id - Seorang pemuda berinisial MS (28) yang merupakan warga kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai dianya dilaporkan ke polisi, Senin (27/11/23).
MS ditangkap polisi atas laporan Ismail (36) kepada polisi pada bulan Juli 2023 lalu atas pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario warna putih miliknya.
Awal mula, sekitar bulan april 2023, Ismail memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumahnya di Jalan AMD (Kutilang) tepatnya kompleks rajawali Kota Tebing Tinggi. Saat akan dipergunakan, Ismail tidak melihat lagi sepeda motor miliknya. Berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan warga setempat, sepeda motor tersebut dibawa oleh MS tanpa seijin siapa pun dan MS berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga beberapa waktu, MS tak kunjung juga mengembalikannya, sehingga Ismail membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
Menindak lanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi kampung halaman MS. Dan pada Senin (27/11/23), polisi berhasil mengamankan MS saat berada dipinggir jalan perkebunan Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi dilapangan, MS mengaku bahwa sepeda motor tersebut ia titipkan kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya polisi menjemput sepeda motor tersebut dan membawa pelaku MS kekantor Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Selasa (28/11/23), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap seorang pemuda pelaku curanmor tersebut di Kabupaten Simalungun.
"Penangkapan pelaku MS berdasarkan laporan warga beberapa waktu yang lalu atas kasus curanmor. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan untuk barang buktinya sudah dijemput oleh petugas", tandasnya. (AS)
Editor : Chris
Artikel Terkait