LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Ram Labuhan baru Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labusel. GKN itu dilakukan untuk mecegah peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang Ginting mengatakan bahwa GKN tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Labusel.
"Ini bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," katanya, Rabu (29/11/2023).
Endang menuturkan bahwa razia gabungan antara Polres Labusel dan Polsek Kotapinang ini yang dilakukan pada Selasa (28/11/2023) kemarin di lokasi Ram Labuhan Baru Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang berhasil mengamankan seorang pria berinisal IMS (55).
"Selain itu, petugas jiga mengamankan narkotika jenis ganja seberat 3,47 gram, handphone dan sepeda motor," tuturnya.
Endang menjelaskan, penangkapan IMS itu saat tim gabungan melakukan GKN. Saat itu, IMS terlihat mencurigakan dan diamankan petugas.
"Hasilnya, ditemukan satu gulungan di kantong celana yang kemudian memicu dilakukannya pencarian lebih lanjut di sekitar lokasi. Selanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika berupa ganja dalam kemasan plastik dan satu lenting ganja dalam rokok yang diduga milik IMS," jelasnya.
"IMS dan barang bukti narkotika yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tandas Endang.
Editor : Chris
Artikel Terkait