MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan kegiatan Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 di provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini digelar di halaman Istana Maimun, Rabu (29/11) dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Depari Lubis menekankan pentingnya tugas pengawasan yang dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu dengan profesionalitas, menjaga integritas, dan mematuhi aturan-aturan terkait pemilu.
"Titik tekan kita disini adalah kepada seluruh jajaran adalah agar melakukan tugasnya selaku pengawas pemilu untuk betul-betul secara profesional, menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan-aturan yang ada baik dia ketentuan pemilu, maupun ketentuan undang-undang yang terkait dengan pemilu," ucap Aswin.
Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 ini juga dihadiri oleh Pj Gubsu Hasanuddin serta unsur Muspida Provsu. Selain itu, para perwakilan partai politik, utusan perwakilan Capres/Cawapres dan juga Utusan perwakilan Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara juga hadir dalam acara itu.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Aswin Depari Lubis juga mengimbau kepada ASN, Polri, dan jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk memastikan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu baik di media sosial maupun di tempat umum.
"Kita juga mengingatkan agar ASN tidak memberikan dukungan kepada salah satu peserta parpol secara terbuka," sebut Aswin.
Selain itu, para peserta parpol juga diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan kampanye dan menyusun atribut kampanye mereka dengan baik sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.
"Seluruh jajaran Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di seluruh daerah,"tegas Aswin.
Dalam kesempatan tersebut, Aswin juga menjawab pertanyaan mengenai adanya pelanggaran kampanye di Sumatera Utara. Sejauh ini menurut Aswin, belum ada laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Sumut selama dua hari pertama masa kampanye ini.
"Setiap partai politik telah diingatkan untuk mematuhi aturan-aturan yang telah disampaikan oleh Bawaslu dan KPU," pungkasnya.
Sementara dalam deklarasi yang dibacakan para perwakilan peserta Pemilu 2024, ada 6 poin penting yang diucapkan antara lain melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melakukan politik uang atau menjanjikan imbalan kepada pemilih, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam berkampanye, tidak melakukan penghinaan terhadap agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pileg lainnya, tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam kegiatan kampanye, serta mendukung Bawaslu Sumut dalam mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir acara, 6 poin isi deklarasi itu ditandatangani oleh unsur Muspida Plus Provinsi Sumut dan juga para perwakilan peserta pemilu 2024.
Editor : Ismail
Artikel Terkait