MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian yang menyangkut konflik Palestina dan Israel serta Muslim melalui media sosial. Pelaku ditangkap di Kabupaten Toba.
Pelaku diketahui bernama Lukman Dolok Saribu mengunggah video ujaran kebencian tersebut di aplikasi snack video. Usai mengunggah video itu, kemudian menjadi viral dan menyulut kemarahan bagi warga dan netizen.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pelaku menyebarkan ujaran kebencian itu melalui aplikasi Snack Video pada 25 November lalu. Dalam unggahan video tersebut, terdapat ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu.
"Pelaku yang diketahui bernama LDS telah berhasil diamankan oleh Polres Toba dan kini telah dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolda, Senin (27/11/2023).
Kapolda menuturkan, video yang meresahkan masyarakat itu dibuat oleh LDS di daerah Doloksaribu, Kecamatan Uluan, Toba pada pukul 17.00. Hanya 15 menit setelah pembuatan, video tersebut diunggah ke aplikasi Snack. Kapolda Sumut menegaskan bahwa penyebaran ujaran kebencian ini harus ditindak dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Dalam kasus ini, LDS akan dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 ITE yang terkait dengan penyebaran ujaran kebencian," tegas Imam.
Kapolda Sumut berharap agar penyidik dapat menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat. Untuk memperkuat kasus ini, pihak kepolisian telah menyiapkan saksi ahli pidana, bahasa, dan lainnya.
Lanjutnya, LDS telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif terhadap narkoba. Namun, pihak kepolisian masih akan melengkapi dengan pemeriksaan tes lainnya.
"Motif dari perbuatan LDS saat ini masih dalam penyelidikan, dan akan diungkapkan setelah proses pengumpulan bukti selesai," terang Kapolda.
Ketika ditanyai apakah LDS sudah menjadi tersangka, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa hari ini LDS ditahan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (LDS). Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menghormati agama dan tidak menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial," imbau Kapolda.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait