Delapan Kali Mencuri Kotak Infak, Pria Ini Mengaku Untuk Menutup Kebutuhan Sehari-hari

Jafar
Pelaku pencurian kotak infak masjid ditangkap Tekab Polsek Helvetia.

MEDAN, iNews.id - Pelaku pencurian kotak infak masjid ditangkap Tekab Polsek Helvetia. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya tersebut delapan kali. 

"Pelaku yang kita tangkap berinisial YB (35) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E. Sihombing, Sabtu (29/1/2022).

Heri mengatakan, penangakapan pelaku berdasarkan dari laporan korban Sahrul Hamid (40). Dari laporan itu, Tekab Polsek Helvetia langsung bergerak untuk mencari pelakunya. 

"Berdasarkan keterangan Korban pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 10.40 WIB, dilihatnya ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah, kemudian masuk ke Mesjid untuk berpura-pura salat," ucapnya. 

Selang beberapa lama penjaga masjid mendatangi masjid dan dilihatnya dua kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku.

"Merasa ada yang tidak beres penjaga Mesjid melihat rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya," terang Kapolsek. 

Kemudian, kata Heri pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kotak infaq tersebut Sedang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Di situ pelaku langsung ditangkap polisi. 

"Tim yang menangkap dan mengintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak infaq di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Kapolsek. 

Kapolsek mengungkapkan dari pengakuan pelaku juga bahwa dirinya sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak delapan kali. 

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga mengambil kotak infaq masjid yang lain sebanyak delapan lokasi. Di mana tiga di antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," ungkap Heri. 

"Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian saat ini berada di Siantar milik keluarga pelaku," terang Kapolsek. 

Kepada pelaku YB kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun," tegas Heri.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network