Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI Optimis Donna Dibebaskan 

Ismail
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimis Eva Donna Sinulingga akan dibebaskan berdasarkan fakta persidangan sejak Juli 2023. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimis Eva Donna Sinulingga akan dibebaskan berdasarkan fakta persidangan sejak Juli 2023. 

Pasalnya Anjing Bogel milik Donna masih hidup dua tahun dari dugaan gigitan hewan 10 Juni 2021, dinyatakan bebas observasi rabies oleh Kementerian Pertanian dan bukan hewan penular rabies dari penyelidikan epidemiologi Kementerian Kesehatan. 

LBH PSI optimis Donna akan bebas dari segala dakwaan. Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan. Mulai dari beda lokasi dugaan gigitan anjing, JPU dan 2 saksi bilang MRA digigit paha kiri tapi dakwaan dan visum cuma luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA. Anjing Bogel masih hidup dua tahun lebih,"papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI pada wartawan, Kamis, 16 November 2023. 

Selain itu lanjut Francine, Kementerian Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, dan PDHI Sumatera Utara menegaskan tidak ada istilah carrier untuk rabies karena hewan terinfeksi rabies pasti akan mati setelah tanda klinis muncul. 

"Ahli forensik manusia Ismurrizal yang menerbitkan visum et repertum nampak jelas tidak memahami rabies karena menyatakan rabies menular dari air liur masuk ke pembuluh darah, sedangkan rabies merambat melalui saraf, bukan pembuluh darah, lalu menyerang susunan saraf pusat atau otak. Di visum tidak ada luka bekas gigitan hewan, lalu bagaimana caranya MRA tertular rabies?," ungkap Francine. 

Donna dilaporkan 11 Juni 2021 oleh Lia Pratiwi karena anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies hingga putranya MRA meninggal dunia 13 Juni 2021. Visum et repertum tanggal 14 Juni 2021 menyimpulkan MRA mati lemas akibat penyakit rabies berdasarkan pemeriksaan patologi anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara dengan hasil menyokong rabies yang tidak dilampirkan dan tidak dijadikan bukti dalam persidangan. 

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Medan Tuntungan, dilimpahkan ke Polrestabes Medan, kemudian ditangani oleh Polda Sumut dan Donna ditetapkan sebagai tersangka 1,5 tahun kemudian di bulan Desember 2022. 

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tambahan dengan memeriksa ulang Ahli drh. Dewi Naike Nainggolan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, kemudian mendengarkan duplik dalam sidang 15 November 2023 yang dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Utara drh Chalikul Bahri beserta dokter-dokter hewan anggota PDHI Sumatera Utara. 

Menilik SIPP Pengadilan Negeri Medan, tidak terjadwal agenda sidang 15 November 2023 dan langsung agenda putusan 22 November 2023, sedangkan dalam sidang diputuskan 29 November 2023 untuk pembacaan putusan. 

Donna ditahan di tengah pemeriksaan persidangan sejak 20 September 2023 dan hanya sekali dihadirkan tatap muka ketika menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Donna tidak akan dihadirkan langsung sampai akhir persidangan. Penahanan ini dilakukan Pengadilan Negeri Medan meski Donna mengikuti proses hukum dengan patuh selama dua tahun terakhir, tidak pernah berupaya melarikan diri, dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan merawat barang bukti anjing Bogel agar tetap sehat, terawat, dan hidup sampai saat ini. 

"Yang perlu dibuktikan apakah anjing Bogel rabies dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021. FKH UGM dan PDHI Sumut mengirimkan amicus curiae dalam perkara ini yang mendukung bahwa anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021. Dari fakta persidangan, kami yakin bahwa Donna tidak bersalah,"beber Francine. 

Untuk menguatkan fakta tersebut, LBH PSI mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Pejabat Otoritas Veteriner Nasional terkait Penyakit Rabies dari Kementerian Pertanian. 

“Menurut penalaran wajar, tidak mungkin dokter manusia, dokter hewan, serta tiga instansi yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Kota Medan, seluruhnya secara bersama-sama membiarkan anjing terinfeksi rabies berkeliaran bebas tanpa isolasi penyakit hewan menular rabies selama 2 (dua) tahun lebih. Apalagi kalau anjing tersebut diduga telah menyebabkan manusia meninggal dunia akibat rabies, yang sangat berbahaya bagi banyak warga Kota Medan karena dapat timbul wabah rabies maupun Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Medan, serta dapat menggagalkan program nasional Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030,” tutup Francine. 

Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network