PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan kasus kriminalitas di luar batas dalam kurun waktu 15 hari. Hal itu dimulai pada 30 Oktober-14 November 2023.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, menjelaskan target di luar batas yang dimaksud, pengungkapan 100 persen kasus di jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lebih cepat dari waktu awal yang ditargetkan.
Mengingat, sambung Maria, dalam kurun 21 hari atau sejak 30 Oktober-19 November 2023, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan targetkan selesaikan 5 kasus.
"Namun ternyata, kurang dari 21 hari, kami sudah berhasil mengungkap 5 kasus pencurian yang menjadi target Operasi (TO) kami," ungkap Maria di Mapolres PSP, kamis (16/11/2023).
Maria menambahkan bahwa kelima kasus tersebut umumnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Di mana, kasus curat merupakan fokus utama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Dari kasus-kasus tersebut, lanjut Maria, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka. Di antaranya, SS alias E, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Lalu, HS alias I, warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian, HAH, warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Selanjutnya, RSP alias S, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan terakhir, EA, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
"Capaian penangkapan 5 orang tersangka ini persentasenya 100 persen," jelas Maria.
Sedangkan untuk barang bukti, ujar Maria, dari para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 8 item yang juga menembus batas persentase 100 persen. Barang bukti itu antara lain, dua unit Laptop.
"Kemudian, dua tabung gas Elpiji. Tiga buah tas berbagai merk. Dua unit Handphone. Satu unit Rol pipa kuningan AC. Serta, satu unit Keyboard," sebutnya.
Bahkan, sebut Kasat, tidak hanya menembus target dengan waktu yang lebih cepat. Pihaknya juga berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian non target.
"Dari kasus non target ini, kami mengamankan 4 orang pria antara lain, RM, ARN, FR, dan MS alias R," terangnya.
Maria juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka itu diamankan dari 8 lokasi terpisah. "Dan lagi-lagi, capaian target dari lokasi penangkapan ini juga menembus batas 100 persen dengan waktu yang lebih cepat," ungkapnya.
Tak lupa, Maria mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, yang telah memberikan arahan dan bimbingan.
Atas hal itu, kata Maria, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus di luar target. Kemudian, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.
"Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal ke seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait