Tidak hanya itu kata Bungaran polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat exavator, satu unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu pinus.
"Terhadap para tersangka dikenanakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan," tandas Bungaran.
Editor : Ismail
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
