KPK: NFT Berpotensi Jadi Saluran Pencucian Uang!

Felldy Utama
Ilustrasi NFT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Non-Fungible Token (NFT)  memiliki potensi untuk dijadikan tempat pencucian uang. Mengingat, ketenaran NFT sedang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Rabu (26/1/2022). 

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam paparannya. 

Lili mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT. 

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujar Lili. 

Dia memastikan, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain atau sistem penyimpanan data digital. Hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network