MEDAN, iNewsMedan.id - Petugas dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang terkena jeratan di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Harimau Sumatera itu dilaporkan terkena jeratan pada Minggu (22/10).
"Informasi ini sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utaramelalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, sekitar pukul 15.30 Wib, segera menuju ke lokasi guna memastikan informasi dimaksud,"ucap Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, Selasa (24/10).
Lanjut Rudianto, di lokasi, memang benar petugas melihat langsung Harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah diantara kebun sawit.
"Evakuasi dilakukan esok harinya dipimpin Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar," sebut Rudianto.
Proses evakuasi berjalan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sampai akhirnya satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama.
" Melihat kondisi si raja hutan yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya,"terang Rudianto.
Peristiwa terjeratnya Harimau Sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor Harimau Sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan. Harimau yang kemudian diberi nama Monang, terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS.
"Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindung," sebut Rudianto.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara lanjut Rudianto, tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait