JAKARTA,iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan lima orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu, Ramadhan menyebut, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta