JAKARTA,iNews.id - Mabes Polri merespons soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Mabes Polri menyebut bahwa hal itu tidak memiliki izin atau ilegal keberadaannya.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: MPI)
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ramadhan, ditemukan luas tanah sekitar 1 Hektar dan gedung berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar. Ruangan tersebut berkapasitas kurang lebih 30 orang.
"Di mana per kamar dibatasi gunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," ungkap Ramadhan.
Berdasarkan pemeriksaan kepada penjaga di lokasi itu, lanjut Ramadhan, kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.
"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan buat surat pernyataan," ucap Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.
Selain itu, ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana karena adanya kerangkeng manusia tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait