LANGKAT, iNewsMedan.id - Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat menangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap beberapa orang pelajar sekolah dasar (SD) di Dusun IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (9/10/2023).
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang didampingi Kanit PPA Sat Reskrim, Aiptu Ninit Agus mengungkapkan, pelaku berinisial JP (27) kini telah diamankan oleh pihaknya di Polres Langkat.
"Perbuatan Cabul terjadi berawal pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023, di mana salah seorang korban melapor kepada ayah nya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang/diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban didepan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor," ujarnya.
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak Sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid lainnya juga mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah.
"Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan terlapor serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
"Untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait