JAKARTA, iNews.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dibuka di Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini.
Terdapat 68 posisi yang tersedia untuk CPNS, semuanya ditujukan untuk dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizal Ali, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama akan berlangsung dari tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023. Ada 68 posisi dosen yang tersedia di 57 PTKN, dan secara keseluruhan, terdapat 4.057 posisi yang tersedia di 141 unit kerja Kemenag.
"Narasumber hanya boleh memilih satu posisi. Jika ada kesalahan dalam pemilihan posisi, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar," tegas Nizal, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag pada Minggu, 24 September 2023.
Nizal menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan secara online dengan membuat akun di SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertera di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Nizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi di Kemenag, menambahkan bahwa informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Tahapan seleksi CPNS dan PPPK Kemenag, yang dijelaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, terbagi menjadi tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang lulus tahap Seleksi Administrasi akan mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nurudin menjelaskan, "Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 pelamar teratas di setiap posisi yang akan mengikuti SKB."
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
Nurudin menegaskan, "Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi, atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas pada waktu dan tempat yang ditentukan, akan dinyatakan gugur."
Sementara itu, untuk seleksi calon PPPK Kemenag, Nurudin menjelaskan bahwa seleksi ini terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Kelulusan tahap Seleksi Administrasi calon PPPK Kemenag akan bergantung pada kesesuaian antara data yang diisi dan dokumen persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk tahap seleksi kompetensi, terdapat Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%," demikian penjelasannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait