JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas cara melaporkan penipuan online. Sebab, modus ini kerap terjadi di dunia maya.
Para penipu sekarang tidak hanya beraksi di dunia nyata, tapi juga internet. Banyak orang jahat melancarkan aksinya untuk menipu atau mencari korban lewat internet.
Tentu saja kejadian ini tidak menyenangkan bagi orang yang menjadi korban. Jika menjadi korban sebaiknya jangan panik dulu karena Anda bisa melaporkan penipuan yang terjadi. Begini caranya:
Cara Melaporkan Penipuan Online
1. Lapor lewat BRTI Kominfo
BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anda bisa melaporkan penipuan online dengan langkah berikut ini:
- Buka browser di ponsel atau laptop
- Kunjungi halaman layanan.kominfo.go.id di mesin pencari
- Pada halaman pertama, klik menu Aduan BRTI atau klik link https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
- Anda akan diminta mengisi data pelapor berupa nama, alamat email, dan nomor telepon seluler
- Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi
- Isi aduan di kolom yang sudah tersedia - Klik Mulai Chat
- Siapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan
- Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang dikirim
- Petugas akan membuat tiket laporan dan mengirimkan notifikas melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan
- Pengaduan selasi
2. Melapor lewat Cekrekening.id
Situs ini juga masih milik Kominfo. Situs menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana. Begini langkah pelaporan:
- Buka laman Cekrekening.id
- Laporkan Rekening
- Masukkan data berupa nama bank, rekening, nama pemilik rekening
- Klik Selanjutnya
- Masukkan data terlapor seperti nama lengkap dan juga nomor HP
- Pilih kategori Penipuan Transaksi Online
- Masukkan jumlah nominal kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan
- Unggah bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya
- Klik Submit
3. Lapor lewat Lapor.go.id
- Buka situs lapor.go.id
- Pilih Pengaduan
- Tulis judul dan isi laporan
- Pilih tanggal kejadian
- Tulis lokasi kejadian
- Isi nama instasi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lainnya
- Pilih kategori Tindak Pindana pada kategori Situasi Khusus
- Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2MB
- Klik Lapor
- Laporan akan ditindak lanjuti
4. Lapor ke Bank
Tak hanya lewat websit, Anda juga bisa pergi ke bank untuk melaporkan pengaduan. Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar dan transkasi, serta sampaikan laporan detailnya ke customer service (CS)
5. Lapor ke Polisi
Anda juga bisa melaporkan keluhan Anda ke polisi terdekat. Kumpulkan bukti yang ada terkait kasus yang dialami. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat.
Demikian cara melaporkan penipuan online. Semoga Membantu!
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 5 Cara Melaporkan Penipuan Online, Bisa lewat Website Kok!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait