JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi bebas kepada 16 napi korupsi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Lalu juga Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Berikut daftar nama 16 napi korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023:
1. Iyan Syafrudin
2. Joko Priono
3. Kitot Prihartono
4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata
5. Agus Suseno
6. Yohanes Cahyono Adi
7. Asep Mulyani
8. Almubarak
9. Wiyono
10. Raja Erisman
11. Heppy Noviardi alias Heppy
12. Soeharto
13. Sudarsono
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah
16. Johan
Remisi langsung bebas juga diterima 760 narapidana kasus narkotika dan 26 narapidana terorisme.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Daftar Nama 16 Napi Korupsi yang Dapat Remisi Langsung Bebas di HUT ke-78 RI
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait