JAKARTA, iNewsMedan.id - Tindakan Mayor Dedi Hasibuan tidak ditemukan unsur pidana saat mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI AD lainnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal Hamim Tohari, menyatakan penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Komando Daerah Militer, Kodam I/Bukit Barisan.
"Setelah melalui penyelidikan mendalam di Pusat Polisi Militer TNI dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, kami tidak menemukan bukti pelanggaran pidana. Oleh karena itu, kasus ini kembali diserahkan kepada Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan," ujar Hamim ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, Hamim mengatakan bahwa sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan. "Silakan mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada komando daerah militer, karena keputusan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, telah memastikan bahwa Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya yang diduga terlibat dalam insiden di Polrestabes Medan tidak akan luput dari hukuman. Setidaknya, mereka akan dikenai sanksi disiplin.
"Kami memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam insiden tersebut, jika memang tidak terbukti melakukan tindakan pidana, akan tetap dikenai hukuman disiplin. Kami dapat meyakinkan hal tersebut," ujar Agung dalam konferensi pers di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Kamis (10/8/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait