"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," terang menantu Presiden Joko Widodo itu.
Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya. Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.
"Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan," pungkas Bobby.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait