MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 

Ismail
Luhut Parlinggoman Siahaan

“Mari hormati putusan MA, kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan silahkan secara konstitusional melaporkan ke lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial, ”tutupnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network