CIREBON, iNewsMedan.id - Warga dihebohkan dengan buaya muara sepanjang 3 meter menerkam kucing di Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Alhasil, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon turun tangan mengevakuasi hewan buas tersebut, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan petugas, hewan buas tersebut dipelihara secara ilegal oleh Septono, warga Desa Klayan. Setelah diberi pemahaman tentang larangan memelihara hewan buas tanpa izin, Septono pun merelakan buaya peliharan sejak kecil itu, disita petugas BKSDA.
Proses evakuasi buaya muara tersebut berlangsung dramatis. Buaya yang berumur 7 tahun itu mengamuk, berontak, dan hendak menyerang petugas. Sebelumnya, buaya tersebut menerkam dan melahap kucing warga.
Selain berukuran panjang 3 meter, buaya tersebut juga memiliki bobot cukup berat. Namun setelah berusaha keras, akhirnya petugas BKSDA dibantu polisi dan warga, berhasil mengevakuasi buaya. Petugas untuk mengikat mulut dan kakinya. Rencananya, buaya muara akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
"Kami mengevakuasi dua buaya yang sebelumnya dipelihara dan meresahkan masyarakat," kata Kepala Resor BKSDA Cirebon Slamet Priyambada.
Slamet Priyambada menyatakan, buaya muara sepanjang 3 meter di Desa Klaya dievakuasi setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan reptil itu karena menerkam dan melahap kucing peliharaan warga.
"Masyarakat khawatir menjadi korban. Mereka melapor petugas damkar yang diteruskan ke Kantor BKSDA Cirebon. Karena dipelihara tanpa izin dan prosedur, petugas pun mengevakuasi buaya tersebut. Pemilik pun sukarela menyerahkan buaya peliharaannya," ujar Slamet Priyambada.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Buaya Muara 3 Meter Terkam dan Lahap Kucing di Klayan Cirebon Disita Petugas BKSDA
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait