119 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Masyarakat Ditangkap Polda Sumut

Jafar
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) beserta jajarannya menangkap setidaknya 119 pelaku kejahatan jalanan yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan masyarakat. Di mana, pengungkapan tersebut dilakukan sejak Januari hingga 20 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa 119 pelaku curas ini ditangkap dari beberapa wilayah di Sumut. Mereka terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Selama Januari hingga 20 Juli 2023, sebanyak 119 tersangka. Ditangkap dari wilayah 6 Polres jajaran," kata Hadi, Selasa (25/7/2023). 

Hadi menuturkan, seratusan bandit jalanan ini ditangkap karena terlibat 69 kasus curas atau biasa disebut begal.

"Seratusan tersangka ini terungkap dari 69 kasus yang ada di wilayah 6 Polres jajaran," ungkapnya.

Dari 69 kasus curas itu, di antaranya 45 kasus Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang 3 kasus, Polres Belawan 12 kasus, Polres Asahan 1 kasus, Polres Batu Bara 5 kasus, Polres Simalungun 1 kasus dan Polres Binjai 2 kasus. 

"Para pelaku curas ini melakukan kejahatan terhadap 69 korbannya," terang Hadi.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network