Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," tutur Dennis.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.
Dennis menjelaskan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di lampung.inews.id dengan judul Kompak Jadi Jambret, Bapak dan Anak di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait