Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengungkap hasil autopsi jenazah korban. Ditemukan bekas cekikan di leher, patahan di tulang rusuk yang merobek pembuluh darah, serta lebam di dada.
Polres Batang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJateng.id dengan judul Pengakuan Pembunuh Pemandu Lagu di Batang, Kesal Dituduh Mengidap HIV
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait