Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono saat ditemui usai doorstop menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas.
"Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja," jelas Agus Suriono.
Terkait itu, kata Agus, jika PUD Pembangunan ingin maju dan investor ada yang ingin masuk namun jajaran direksinya tidak solid tentunya hal itu akan menjadi hambatan.
"Oleh karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama. Selanjutnya, menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan," terangnya.
Berdasarkan Perda, tegas Agus Suriono, jajaran direksi itu harus solid dan kolektif. "Artinya, jika tidak solid berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain. Sebab, ada rencana investor yang mau masuk. Jika jajaran direksi tidak solid, tentunya bakal akan jadi masalah. Itu saja, tidak ada yang lain," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait