Wacana Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut, Waskita: Komitmen Kami untuk Selesaikan!

Jafar
Wakita Karya Putus Kontrak Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan pemutusan kontrak yang dikirimkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.

Terkait Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. 

Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu Kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas – ruas baru yang akan di kerjakan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” kata Ermy Puspa Yunita.

“Termasuk juga penambahan set alat pekerjaan aspal untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di kabupaten Tarutung, Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Binjai dan Nias,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, ditambahkan Ermy, Perseroan juga secara mandiri telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas yang seharusnya merupakan tanggung jawab dari Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat yang berada pada posisi bahu jalan. 

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023 realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37% dari rencana yaitu 57%. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” Ucap Ermy Puspa Yunita.

“Dimana sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan saat ini masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggung jawab pemilik utilitas  dan permasalahan pembebasan lahan dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Untuk itu, Ermy menuturkan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita – SMJ – Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” tutur Ermy Puspa Yunita.

Sebelumnya, sempat muncul polemik terkait proyek senilai Rp2,7 triliun tersebut, lantaran Dinas Bina Marga Pemprov Sumut melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada KSO. Pemutusan kontrak tersebut belum final. Dan hingga kini belum ada kejelasan secara rinci dari Pemprov Sumut terkait hal tersebut.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network