Makan Kulit Babi Baca Bismillah, Selebgram Lina Mukherjee Jadi Tersangka

Musa Sanjaya/Network
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka.Foto: IG

PALEMBANG, iNewsMedan.id - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka.

Ini setelah kasus yang melibatkan Lina Mukherjee diduga menistakan agama dalam konten TikTok makan kriuk babi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bernama M Syarif Hidayat yang melaporkan Lina ke SPKT Polda Sumsel.

Lina Mukherjee dinilai telah menistakan agama setelah mengunggah video saat ia mengkonsumsi kulit babi panggang di TikTok. Video tersebut telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat lebih dari 31 ribu komentar. Dalam video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa kriuk babi.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," kata Lina dalam video.

Polda Sumsel telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 yang menyatakan bahwa perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Agung juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat pemanggilan untuk Lina Mukherjee, namun dia tidak hadir dalam kedua pemanggilan tersebut.

Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa, jika Lina tidak hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 2 Mei 2023.

Pihak kepolisian mengimbau Lina Mukherjee untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik jika dipanggil. Saat ini, Lina Mukherjee sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network