JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan aparesiasi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak karena telah menindak AKBP Achiruddin Hasibuan. Kapolda mencopot Achiruddin dari jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Achiruddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Mahfud juga mengirim tim ke Sumatera Utara guna mengawal kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud.
AKBP Achiruddin disebut-sebut melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
Achiruddin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga dimasukkan ke penempatan khusus atau patsus.
Editor : Chris
Artikel Terkait