Polda Sumut Diduga Membangkang Mabes Polri Terkait Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan

Jafar
Polda Sumut Diduga Membangkang Mabes Polri Terkait Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan. (Foto: Istimewa)

Tim Erdi kemudian melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan pada tahun 2016, atas kasus penipuan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.

Namun, pada tahun 2011, Bijaksana Ginting dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar 6 miliar rupiah. 

"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," terangnya.

Erdi menilai kalau kasus ini sudah dikendalikan oleh mafia tanah bersama oknum di Polda Sumut.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network