Jadwal Kerja ASN Terbaru: Kerja 7,5 Jam Per Hari, Weekend Libur!

Dovana Hasiana
Jadwal Kerja ASN Terbaru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.idJadwal kerja ASN terbaru, jam kerja 7,5 jam per hari serta pada hari Sabtu dan Minggu libur. Hal ini tertuang dalam Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Sementara itu, jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network