iNewsMedan.id - Apakah bekam saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan membuat batal? Hal ini hendaknya diketahui setiap Muslimin secara jelas. Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa Imam Bukhari membawakan bab 'Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa'. Beliau membawakan beberapa riwayat:
Riwayat 1
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, "Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." (Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi. Syekh Al Albani dalam Irwa' nomor 931 mengatakan hadits ini shahih)
Editor : Chris
Artikel Terkait