Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Sumut Minta Perlindungan Mahkamah Agung

Jafar
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution mendatangi Pengadilan Tinggi Medan pada Senin (3/4/2023) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Medan pada Senin (3/4/2023) dengan tujuan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.

Perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pengajuan kembali (PK) disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko terkait dengan kepengurusan Demokrat yang dipimpinnya tersebut. Yang dinilai merebut paksa partai berlambang mercy dari pengurus yang sah.

"Kami DPD Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan, mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," sebut Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution kepada wartawan di PT Medan.

Lokot mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan pihaknya ke PT Medan dengan menyampaikan surat, agar MA untuk melindungi Partai Demokrat, dari perampasan Moeldoko. Dengan cara lain, seperti mengajukan PK untuk kembali mengganggu dan mencuri partai Demokrat dari pengurus yang sah saat ini.

"Bersama dengan surat permohonan perlindungan yang kami sampaikan ke MA ini. Kami juga menyampaikan perlindungan kepada bapak Presiden Jokowi. Karena KSP Moeldoko ini, kan pembantunya pak Jokowi. Harusnya sebagian pembantu pak Jokowi, bisa mengatur pak Moeldoko, supaya jangan agak sedikit gila," sebut Lokot.

Lokot siap menghadapi kegilaan dari Moeldoko untuk merebut Demokrat, dari pengurus yang sah saat ini. Bila ada diperintahkan oleh DPP Demokrat.

"Kalau memang pak Moeldoko ini, mau main gila. Kami ini, berharap Ketua Umum kami, mas AHY memerintahkan kami. Supaya gila sekalian aja," jelasnya.

"Kalau mas AHY diundang saat halal bihalal nanti di Istana Negara oleh presiden Indonesia, mas Agus bisa memerintahkan kami dan Sumatera Utara untuk ikut menghadirinya. Kami mau tanya sama pak Jokowi ini anak buahnya bisa diatur apa tidak," tegas Lokot.

Lokot mengungkapkan bicara adab yang dibangun oleh Partai Demokrat dengan etika yang perintahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY. 

"Karena, ini proses hukum kita ikuti, nanti kalau urusan politik, kita juga main politik. PK yang dilakukan Moeldoko cs ini, setelah Partai Demokrat resmi mengusung mas Anies Baswedan sebagai Capres 2024," ucap Lokot.

Lokot mengungkapkan aksi yang sama juga dilakukan 37 DPD Demokrat di Indonesia, dengan menyampaikan surat perlindungan 20 PT di tanah air ini. 

"Seluruh DPD dan DPC, jadi di 37 Indonesia DPD. Tapi, PT ada 20 di Indonesia. Jadi di 20 PT, sementara DPC kami ada 500 an. Hari ini, dilakukan serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum," ucap Lokot.

Sementara itu, Humas PT Medan, John Pantas Lumbantobing mengakui pihaknya sudah menerima surat yang disampaikan oleh DPD Demokrat Sumut. 

"Jadi, dari Demokrat Sumut, menyampaikan surat ke MA melalui pengadilan tinggi dan surat sudah kami terima. Isinya memohon perlindungan hukum. Itu nanti keputusan pimpinan diteruskan ke MA," kata Hakim Pengadilan Tinggi itu.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network