Uji Petik Pasca Coklit
Bawaslu Sumut mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023 untuk mendapatkan
Uji petik dilakukan untuk mendapatkan fakta – fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Selama tiga hari, Pengawas akan mendatangi rumah – rumah di wilayah kerja masing - masing.
Apakah masih ada rumah yang belum berstiker tanda coklit, apakah masih ada rumah yang sudah berstiker namun coklit belum pernah dilaksanakan Pantarlih secara langsung.
“Tujuanya adalah, agar data pemilih semakin berkualitas dan akurat,” kata Suhadi Sukendar Situmorang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait