Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Kasus Korupsi Ini Masih Berkeliaran Bebas 

Ismail
Hakim Ancam Tahan Kembali Notaris E Ini Penyebabnya (foto istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Notaris E (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Bebas berkeliarannya Notaris E terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @e*****s, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2). 

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris E selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. 

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status terdakwa saat ini tahanan kota dan berkeliaran di luar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya. 

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada. 

"Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota," tegasnya, Kamis (23/2). 

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notaris E berstatus tahanan kota. 

"Iya statusnya tahanan kota," katanya. 

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris El yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor. 

"Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah," ucapnya. 

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan. 

"Kewenangan PT Medan bang," tandasnya. 

Di lain sisi, Notaris E mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama. 

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris E.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network