Generali Indonesia Hadirkan Proteksi Jiwa & Penyakit Kritis untuk Nasabah Bank Victoria

Chris
Peluncuran Produk Proteksi Jiwa dan Penyakit Kritis Generali Indonesia bersama Bank Victoria (Foto: Dok. GENERALI INDONESIA)

Saat peluncuran acara, Edy Tuhirman (CEO Generali Indonesia) mengungkapkan bahwa pada awal tahun menjadi momentum untuk menjangkau kebutuhan masyarakat.

“Awal tahun ini menjadi momentum penting untuk bisa menjangkau lebih banyak kebutuhan masyarakat, dimana gejolak pandemi sudah berangsur membaik yang diiringi dengan lonjakan penetrasi asuransi membaik. Untuk itulah, Generali Indonesia memperkuat kolaborasi bersama mitra bisnis kami yaitu Bank Victoria dengan menghadirkan lebih banyak solusi proteksi inovatif yang ditujukan ke berbagai segmen nasabah Bank Victoria.”

Menyambung Edy, Achmad Friscantono selaku Direktur Utama Bank Victoria mengatakan VIP Scholar Shield menambah berbagai ragam produk dan fitur keuangan.

"Hadirnya VIP Scholar Shield dan VIP Cristal Shield semakin menambah ragam pilihan solusi produk keuangan yang bisa nasabah kami dapatkan. Dengan fitur dan manfaat yang ditawarkan, akan memberikan nilai tambah kepada nasabah kami yang ingin memiliki produk yang dapat memberikan wealth protection sekaligus wealth accumulation, karena kedua produk ini tidak hanya memberikan perlindungan, namun sekaligus bisa dijadikan persiapan dana cadangan di masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang. Kami berharap kemitraan strategis ini akan terus terjalin sehingga bisa memberikan banyak manfaat bagi banyak orang dan menjadi awal yang baik untuk jangka panjang yang berkesinambungan,”.

VIP Scholar Shield merupakan produk proteksi jiwa dengan manfaat perlindungan jiwa hingga 200% uang pertanggungan, dengan jaminan 110% premi kembali jika tidak terjadi klaim. Sedangkan, VIP Cristal Shield memberikan proteksi finansial terhadap 66 penyakit kritis dengan nilai pertanggungan hingga Rp5 miliar dan saat terjadi risiko meninggal dunia, manfaat pertanggungan sebesar 100% dari premi yang sudah dibayarkan. Kedua solusi proteksi inovatif ini memberikan masa perlindungan asuransi dan masa bayar selama 8 tahun dengan premi terjangkau sesuai usia masuk tertanggung. Manfaat pengembalian premi 110% diberikan di akhir masa pertanggungan jika tidak terjadi klaim.


Foto: Dok. GENERALI INDONESIA


Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network