MEDAN, iNewsMedan.id- Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan oknum preman yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang mi pecal di Pajak USU Jalan Djamin Ginting Medan. Pelaku berinisial RT (50) warga Jalan Djamin Ginting Kelurahan Padang Kecamatam Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat (Dumas) yang viral di media sosial (medsos) bahwasanya ada pelaku kutipan liar.
"Berdasarkan Dumas yang kita terima melalui media sosial, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,"kata Kompol Ginanjar, Senin (09/1/2023).
Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan kutipan liar terhadap pedagang mi pecal bernama Ibu Poniem (41) dan pedagang lainnya yang berjualan di Jalan Djamin Ginting Pajus (Pajak USU) Medan.
"Personel juga memberikan himbauan kepada para pedagang apabila ada pemerasan agar segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599 untuk segera ditindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait