Polisi yang menerima laporan adanya tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Pada Sabtu (26/11/2022) kemarin, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar Valentino.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Polisi kini masih mendalami adanya dugaan kelompok pelajar lain yang terlibat. Lalu terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 12 trahun penjara," tegas Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi dalam kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Jumat (25/11/2022) sore. F tewas dibacok, dipukuli diduga pelajar dari sekolah lain.
Korban tewas di dalam minimarket SPBU saat berusaha menyelamatkan diri dari keberingasan para pelaku yang terus mengejarnya menggunakan senjata tajam, kayu dan pentungan bisbol.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait