JAKARTA, iNewsMedan.id- Pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional untuk tahun 2023. Adapun jika ditambah dengan cuti bersama menjadi 24 hari libur nasional.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (11/10/2022).
Selain itu, pemerintah turut memberikan tambahan untuk cuti bersama pada hari raya Nyepi yaitu tanggal 23 Maret 2023. Diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.
Baca juga: Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggalnya
"Biar adil semua agama," kata Menag di kantor PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan pemberian tambahan cuti bersama itu dikarenakan hari Raya Nyepi terbilang tanggung.
"Ya biar ini karena semua libur agama, itu kan diberi tambahan cuti bersama kemudian memang posisi dari Hari Raya Nyepi itu tanggung di hari Rabu," ujar Menko PMK.
Atas berbagai pertimbangan, mereka bersepakat untuk memberikan cuti bersama pada Hari Kamis, 23 Maret 2023.
"Tadi memang agak pelik. Ini mau digandengkan ke mana gitu. Tapi tetap kita putuskanlah kita biar samalah," ujarnya.
"Semua agama dapat ya, ini hari raya Nyepi diberi tambahan. Jadi nanti nyepinya tanggal 22-nya nanti ditambah 23 itu libur bersama," kata dia.
Berikut enam belas hari libur nasional 2023 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
-22-23 April : Hati raya idul Fitri 1444
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
- 29 Juli : Hari Raya Idul Adha 1444H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
-28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Lalu Menko PMK juga menyampaikan sebanyak 8 hari ditetapkan sebagai cuti bersama yaitu:
-23 Januari Tahun Baru Imlek
-23 Maret Hari Suci Nyepi
-21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
-2 Juni Hari Raya Waisak
-26 Desember Hari Raya Natal
Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, Menko PMK: Semua Agama Dapat
Editor : Ismail
Artikel Terkait