Kenaikan Harga Komoditas Penyebab Sumut Alami Inflasi 1,00 Persen

Isnaini Kharisma
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin. (Foto: Isnaini Kharisma/iNewsMedan)

Lebih lanjut, untuk tingkat inflasi tahun kalender (Januari-September 2022) sebesar 5,23 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 6,14 persen.

"Inflasi yang terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga sebagian besar kelompok pengeluaran, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,76 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,70 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,26 persen; kelompok transportasi sebesar 11,73 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,43 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,49 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,18 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,26 persen," ungka Nurul.

Sementara itu, untuk kelompok yang mengalami penurunan indeks, diantaranya kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,27 persen. Sementara kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada September 2022, antara lain, bensin, angkutan dalam kota, beras, solar, celana panjang jeans pria, angkutan antar kota, dan uang Sekolah Menengah Atas. Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain cabai merah, ikan dencis, angkutan udara, bawang merah, cabai hijau, tomat, dan cumi-cumi.

Pada September 2022 dari 11 kelompok pengeluaran, 8 kelompok memberikan andil inflasi, 1 kelompok memberikan andil deflasi, dan 2 kelompok tidak memberikan andil terhadap inflasi gabungan lima kota IHK di Sumatera Utara. Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen; kelompok transportasi sebesar 1,20 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,02 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,03 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,07 persen. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network