Selama Dua Pekan, Polisi Ringkus 101 Bandit Jalanan, Tiga Orang Dilumpuhkan

Ismail
Sejumlah tersangka dari 101 orang pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap Polrestabes Medan dalam dua pekan terakhir. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Dalam kurun waktu dua pekan di bulan Agustus 2022, jajaran Reskrim Polrestabes Medan menangkap 101 pelaku kejahatan jalanan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ratusan bandit jalanan yang diamankan pihaknya itu bagian dari 81 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya. Mereka umumnya terlibat dalam  kasus Curat, Curas dan Curanmor.

"Ada 101 pelaku kejahatan yang diamankan. Mereka ditangkap terlibat kasus Curat, Curas dan Curanmor," ujar Valentino, Selasa (23/8/22) petang. 

Rinciannya kata Valentino, kasus Curat 47 kasus dengan meringkus 61 tersangka, Curanmor 29 kasus dengan 32 tersangka serta curas 5 kasus dengan 8 orang tersangka. 

"Dari 101 pelaku kriminal yang diamankan tiga diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap," katanya. 

Adapun ketiga pelaku yang dihadiahi timah panas itu yakni MAG (pelaku pencurian disertai pemerkosaan), serta KA dan A (pelaku pembunuhan terhadap ASN) yang jasadnya dibuang di tol. 

Dalam kesempatan itu, Valentino mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di Kota Medan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network