Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (Parpol) menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 asal memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut tercantum dalam peraturan KPU nomor 31 tahun 2018.  

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.  

"Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif," ujar Idham Holik, Selasa (23/8/2022). 

Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik merupakan hak politik warga negara. Sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung. 

Persyaratan tersebut kata Idham Holik berdasarkan Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network