Dalam 2 Bulan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Amankan 21 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jafar
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap puluhan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dari bulan Juni hingga Juli 2022.

Petugas PPA juga telah menangkap 21 pelaku dari 55 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/07/2022) siang.

"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," jelas AKP Madianta Ginting.

Lebih lanjut, Madianta menilai, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang banyak terjadi akibat pengaruh gadget yang tak dibatasi oleh para orang tua.

"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," katanya.

Madianta juga mengimbau kepada para orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya, serta berperan aktif terhadap perkembangan anak.

"Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," terangnya.

Kemudian, Madianta menjelaskan, pada umumnya pelaku ada yang anak remaja. Lalu, teman-teman terdekat korban, dan bahkan keluarga terdekat korban.

"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," tegasnya.

"Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network