Aneh, Polres Karo Pakai PH Tersangka Dalam Sidang Prapid

Jafar
Perwakilan Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek, Rita Wahyuni, SH, memberikan keterangan terkait Kapolres Tanah Karo, yang menggunakan jasa Penasehat Hukum tersangka dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) merasa aneh melihat sikap Kapolres Tanah Karo, yang menggunakan jasa Penasehat Hukum tersangka dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo selaku termohon gugatan praperadilan menunjuk Rivalino Bukit, SH sebagai salah satu kuasa hukumnya melawan Holmes Ginting, Alvin Alfrenzy Surbakti dan kawan kawan, dalam gugatan praperadilan tersebut.

“Kami merasa aneh saja melihat hal ini. Rivalino Bukit, sebelumnya menjadi pendamping Holmes Ginting dan kawan kawan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karo, terkait kerusuhan di Puncak 2000. Namun, dalam gugatan praperadilan di PN Kabanjahe, justru beliau menjadi salah satu kuasa hukum Kapolres," ujar perwakilan PT BUK, Rita Wahyuni, SH dalam temu pers, Senin (18/07/2022).

Rita mengatakan, Kapolri dan Kapolda Sumut patut mengetahui hal ini. Sebab, sikap Kapolres Tanah Karo terkesan tidak etis. Demikian juga lembaga tempat Rivalino bernaung.

“Padahal, patut diketahui pemeriksaan Holmes dkk yang kini menjadi tersangka dengan gugatan praperadilan tersebut memiliki relevansi kuat atau perkara yang sedang diperselisihkan," jelas Rita.

Kondisi ini, tambah Rita, dapat memunculkan dugaan bahwa Kapolres Tanah Karo tengah mempertontonkan arogansinya sebagai penyidik dan bertentangan dengan Presisi Polri.

“PT BUK berharap, hakim dalam sidang praperadilan memperhatikan betul persoalan ini. Kami menilai, sikap Kapolres dan Rivalino sesuatu yang tidak pantas," ujarnya.

Kemudian, ucap Rita, Gugatan praperadilan Holmes Ginting dkk (Pemohon-red) yang merupakan karyawan PT BUK memberikan kuasa hukum kepada Dahsat Tarigan, SH, MH dan kawan kawan.

"Dalam gugatannya, ada sejumlah alasan para Pemohon menilai penahanan mereka oleh Polres Tanah Karo, tidak memiliki dasar yang kuat. Contohnya, dalam surat penahanan tanpa mencantumkan konsiderans surat penangkapan, sebagai salah satu syarat formil penahanan," sebutnya.

Selain itu, sambung Rita, upaya paksa penangkapan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para pemohon Praperadilan tidak cermat, tidak lengkap serta tidak memenuhi unsur tidak pidana.

"Kondisi tersebut menyebabkan Laporan  Polisi Model “A” Nomor : LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 dan Laporan Polisi : LP/B/405/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLISI DAERAH SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022 cacat hukum, tidak sah karena bertentangan dengan pasal 17 dan  18 tentang Penangkapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP," pungkasnya. 

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network