JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang berlaku 17 Juni 2022. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Menurutnya, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, surat edaran ini menyesuaikan perkembangan kasus positif harian yang naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 orang. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Editor : Ismail
Artikel Terkait