JAKARTA, iNews.id - Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menemukan narkoba jenis sabu di barang titipan yang akan diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (2/7/2022).
"Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik keresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa deterjen, sampo dan lain-lain," ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang lewat keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Mulanya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan untuk salah satu warga binaan. Kemudian, petugas menemukan barang yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah deterjen.
Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
"Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Herry mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada warga binaan dengan baik. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkoba ke dalam penjara.
"Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait