Pekan Terakhir PPS, Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

Jafar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (Foto: Istimewa)

Eddi menambahkan, penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan dilakukan untuk memberikan detterent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, sambung Eddi, penegakan hukum ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ungkap Eddi.

Lebih lanjut, Eddi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela, yang salah satu manfaatnya adalah terhindar dari sanksi perpajakan. Maka dari itu, Eddi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

“Segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir hari ini, 30 Juni 2022. Masih ada kesempatan jangan sampai terlambat," jelas Eddi.

“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network