MEDAN, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatera Utara melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polda Sumut terkait promosi minuman keras dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
"Kami dari LBH DPP IPK Sumut melaporkan pemilik akun Holywings Indonesia terkait penistaan agama dan UU ITE yang mana mereka menyamakan minuman keras dengan Muhammad dan Maria, dan ini sudah kita laporkan di Polda Sumut," ucap Direktur LBH DPP IPK Sumut, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga kepada wartawan di Mako Polda Sumut. Sabtu (25/6/2022).
Dwi berharap, pihak kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penistaan agama. Termasuk, menindak para pemilik Holywings bila terbukti ikut terlibat dalam promosi minuman keras tersebut.
"Kita berharap Kapolda menindak tegas baik itu usut tuntas pemiliknya apabila ada keterlibatan. Jadi kita meminta Holywings di cabut izinnya dan ditutup, karena dia menyamakan itu kan minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria, kenapa harus Muhammad dan Maria. Kenapa tidak yang lain, itu kita menanggapi itu penistaan agama, hari ini kami membuat laporan," jelas Dwi.
Dwi menilai, manajemen Holywings sudah banyak membuat pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Namun, pemerintah tidak melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dan menutup tempat usahanya di negara ini.
"Kenapa kita membuat laporan ini, kita bingung dengan sikap pemerintah. Karena Holywings bukan cuma sekali aja berbuat begini, waktu Covid-19 mereka bisa aktif, kenapa izin tidak dicabut, kedua dengan hal begini," ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa, pihak DPP LBH IPK Sumut akan mengawal laporan itu hingga adanya kejelasan hukum. Seperti, meminta pihak kepolisian dan pemerintah kompak untuk menutup Holywings secara permanen.
"Jadi, kami mau bertanya siapa yang ada di balik ini. Jadi kita pemerintah baik kepolisian untuk mengusut tuntas dan kalau bisa mencabut izinnya (permanen)," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar