MEDAN, iNews.id- Kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin akan segera bergulir ke persidangan.
Pasalnya berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait