JAKARTA, iNews.id- Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair mulai 1 Juli 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Editor : Ismail
Artikel Terkait